on . Dilihat: 53

PENGADILAN AGAMA MESUJI MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PANGGILAN SURAT TERCATAT

WhatsApp Image 2023 05 03 at 09.18.01

Mesuji, Rabu 3 Mei 2023 bertempat di ruang rapat Pimpinan Pengadilan Agama Mesuji telah dilaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan Panggilan Surat Tercatat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Mesuji, M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Jurusita Pengganti, serta seluruh Petugas PTSP Pengadilan Agama Mesuji.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama PA Mesuji dengan PT Pos Indonesia Cabang Kotabumi tentang Panggilan Surat Tercatat pada tanggal 2 Maret 2023 lalu.

WhatsApp Image 2023 05 03 at 09.18.03

Dalam rapat ini dibahas tentang teknis pelaksanaan penyampaian relaas panggilan dan dokumen pengadilan lainnya yang tidak lagi dilaksanakan oleh petugas dari PA Mesuji melainkan dokumen tersebut di sampaikan langsung oleh Petugas PT Pos kepada para pihak yang berperkara.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya pengiriman dokumen pengadilan agar sesuai dengan standar Perma Nomor 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang antara lain:
1. Surat tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
2. Pengiriman surat tercatat ke Pos paling lambat 6 hari sebelum sidang.
3. Dalam hal tidak bertemu dengan penerima disampaikan melalui kelurahan.
4. Dalam hal penerima tidak berdomisili di alamat penerima yang tertulis dalam surat tercatat, Lurah membuat surat keterangan dan surat panggilan diretur ke PA.
5. Dalam hal Tergugat tidak diketahui alamatnya, panggilan dilakukan melalui panggilan umum via website pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, media cetak/elektronik dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah setempat.
6. Tergugat yang dipanggil melalui surat tercatat terdiri dari Tergugat yang dalam surat gugatan tidak dicantumkan alamat domisili elektronik, Tergugat yang dipanggil melalui panggilan elektronik tidak hadir, Tergugat yang tidak setuju untuk berperkara secara elektronik.
7. Tenggang waktu yang patut antara tanggal penerimaan dengan tanggal sidang adalah 3 hari kalender sebelum tanggal sidang.
Alhamdulilah rapat berjalan dengan lancar. Harapannya dengan adanya rapat ini maka dapat meningkatkan kinerja seluruh pegawai PA Mesuji kedepannya.

#pamesujibisa
#ptabandarlampung
#bagilagexcellent
#badilagmahkamahagungri
#mahkamahagung
#zonaintegritas

Website: https://www.pa-mesuji.go.id
Instagram: https://instagram.com/pa.mesuji?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Facebook: https://www.facebook.com/pa.mesuji.31
Twitter: https://twitter.com/PAMesuji
Youtube: Pengadilan Agama Mesuji @pengadilanagamamesuji8370
WhatsApp: https://wa.me/+6282289335251

---

Tim Media Sosial-PA Mesuji : Isnaini Novi Prihatin
Dokumentasi : Heni Permatasari

Berikan komentar

Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA MESUJI

Jalan Muhammad Ali, Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji

Kabupaten Mesuji -  Provinsi Lampung 34697

Telepon     :  +62 726 7759747

Email         :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website     : www.pa-mesuji.go.id

WhatsApp : 082289335251